Kronologis Penangkapan PPNS Pajak oleh KPK
Selasa, 09 April 2013 – 21:21 WIB
Selisih sepuluh menit kemudian, satu tim KPK lainnya menangkap Asep Hendro di rumahnya yang merangkap toko di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. Asep ini merupakan wajib pajak yaang diduga menyuap Pragono melalui perantaranya Rukimin.
Baca Juga:
Penangkapan ini sendiri merupakan informasi dari masyarakat. Namun KPK akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan karena KPK memang telah bekerjasama dalam pemberantasan tipikor dengan Ditjen Pajak.
"PR tidak ada perlawanan, RT sempat kurang kooperatif sehingga diborgol. KPK punya waktu satu kali 24 jam untuk menentukan apakah bukti-bukti tadi cukup kuat untuk ditentukan status hukumnya. Mereka masih di atas, diperiksa," tambahnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan sejumlah tim dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang PPNS Direktorat Pajak Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya