Kronologis Penangkapan Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Kedungwaringin
Selasa, 11 Mei 2021 – 10:39 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (tengah) saat konferensi pers kasus dugaan pencurian sepeds motor bersenjata api, yang berlangsung di Mapolsek Kedungwaringin, Senin (10/5). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
"Di tas selempang ada satu unit handphone, uang Rp 600 ribu pecahan seratus ribu, dan juga senjata api yang diketahui didapat dari Lampung seharga Rp 2,5 juta," ujar Hendra.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi tangkap pencuri sepeda motor yang hendak melintasi pos penyekatan Kedungwaringin, perbatasan Bekasi-Karawang, Minggu (9/5) sore.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut