Kronologis Penggagalan Peredaran 1,2 Juta Butir Ekstasi Jaringan Aseng

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir pada 21 Juli 2017.
"Tim Polri dan Bea Cukai bergerak. Informasi yang kami terima, ditelusuri bersama, dilakukan penangkapan di Tangerang, Banten, sebanyak dua boks besar ekstasi dengan isi 1,2 juta butir," kata Tito saat konferensi pers pengungkapan ekstasi jaringan Belanda di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto membeberkan kronologis penggagalan narkoba itu.
Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Kalibaru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tanggerang pada 21 Juli.
"Nah ketika ada informasi menjemput di situ, kami buka intelijen dan kami tangkap si penerima barang," kata Eko.
Eko manambahkan, penerima barang bernama An Liu Kit Cung alias Acung.
Eko menjelaskan, Acung mengaku diperintah Aseng yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan.
"Jadi, dari Belanda langsung ke pengendali di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," jelasnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 1,2
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam