Kronologis Penggerebekan Rumah Penyimpanan 31 Kg Sabu-sabu
jpnn.com, TANJUNG BALAI - Seorang pria berinisial HN ditangkap di Jalan Al Watoniah Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (20/9/2018).
“Dinihari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB saya dijemput dari rumah oleh Tim BNN-RI Pusat untuk melakukan penggrebekan di rumah salah seorang warga saya, tetapi saya tidak mengenal pemilik rumah tersebut karena tidak ada melapor kepada saya,” katanya.
“Setelah didobrak dari pintu belakang rumah tersebut ternyata sudah kosong tanpa penghuni. Di dalam sebuah ruang kamar depan ada kamar yang besar dan di situ petugas ada menemukaan barang bukti dua kardus besar yang dibalut lakban yang setelah dibuka ternyata berupa narkotika jenis sabu sebanyak 31 Kg,” terang Kepling.
Sementara itu, anggota dari Tim BNN RI yang enggan menyebutkaan namanya mengatakan penggerekaan tersebut berkat pengembangan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara yang sempat diamankan beberapa waktu lalu sebanyak 5 Kg.
“Lalu dilakukan pengembangan ke Tanjungbalai ini ditemukan kembali sebanyak 31 Kg, meski pun pemilik barangnya tidak berhasil ditangkap,” jelasnya.
katanya lagi di hari yang sama ada dua Tim dari BNN RI yang turun ke Tanjungbalai guna menangkap agen-agen besar yang selama ini sudah menjadi target mereka. (cr1)
Seorang pria berinisial HN ditangkap di Jalan Al Watoniah Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (20/9/2018).
Redaktur & Reporter : Budi
- Isi Liburan Sekolah, Wisatawan Diimbau Tak Beraktivitas di Pantai Selatan, Bahaya
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Guru Sebut Dante Tak Percaya Diri Saat Berenang
- Kolesterol Tinggi Bikin Resah, Segera Atasi dengan Melakukan 3 Jenis Olahraga Ini
- Ria Ricis Menyelam Pakai Kostum Putri Duyung, Penggemar Penasaran Soal Ini
- Anda Ingin Turunkan Berat Badan Setelah Lebaran, Lakukan 3 Olahraga Ini