Kronologis Penyerahan Uang Anggoro untuk MS Kaban
jpnn.com - JAKARTA – Pemberian uang dan barang dari terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo kepada mantan Menteri kehutanan, MS Kaban semakin dipertegas di dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim Anggota, Ibnu Basuki Widodo menyatakan, Anggoro memberikan uang dan barang karena Kaban mengajukan pengesahan anggaran kepada menteri keuangan. Anggoro, lanjut Ibnu, menerima pesan Blackberry Messenger dari Kaban yang meminta agar dikirimkan uang USD 15 ribu.
“Pada tanggal 7 Agustus 2007, terdakwa membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu. Kemudian diberikan kepada saksi MS Kaban di rumah dinas Menhut,” kata Ibnu saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7).
Ibnu menambahkan, pada 16 Agusutus 2007, Anggoro kembali memberikan sejumlah uang kepada Kaban senilai USD 10 ribu karena ada permintaan dari Kaban. Uang itu diserahkan oleh anak Anggoro sekaligu Direktur keuangan PT Masaro, David Angkawidjaya kepada Kaban di rumah dinas Menhut.
Ibnu mengatakan, Anggoro pada tanggal 13 Februari 2008 memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD 20 ribu ke rumah dinas MS Kaban. Uang itu diserahkan kepada sopir Kaban, Muhamad Yusuf. “Setelah diserahkan kepada Yusuf, terdakwa memberitahu saksi MS Kaban melalui telepon bahwa uang sudah dititipkan kepada Yusuf. MS Kaban menjawab oke,” ujarnya.
Selanjutnya, Anggoro pada 25 Februari 2008 menerima pesan singkat dari Kaban. Kaban meminta agar Anggoro menyediakan traveller cek (TC) 50. Atas permintaan itu, Anggoro menarik secara tunai uang Rp 50 juta dari Bank Permata. Ia menyuruh Isdriatmoko mengantarkan dan memberikan TC itu kepada Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.
Ibnu menjelaskan, Anggoro pada pertengahan bulan Maret 2008 mengikuti pertemuan di rumah dinas Kaban yang dihadiri antara lain oleh Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia. Dalam pertemuan itu mereka membicarakan permintaan bantuan lift untuk Geduang Mernara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang maupun acara ormas pendukung PBB.
“Pada tanggal 28 Maret 2008, Anggoro membeli dua unit lift kapasitas 800 kg. Lift itu diberikan kepada Kaban untuk digunakan Menara Dakwah. Harga pembeliannya pengadaan dua unit lift USD 58,581.00, pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160.653 juta,” ucap Ibnu.
JAKARTA – Pemberian uang dan barang dari terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella