Kronologis Perampokan Rumah di Tangerang, Pelaku Bawa Sajam dan Air Softgun

Kronologis Perampokan Rumah di Tangerang, Pelaku Bawa Sajam dan Air Softgun
Tiga pelaku perampokan rumah kosong, saat diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/6). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

"Awal penangkapan dilakukan terhadap pelaku EN di rumah kontrakannya pada 12 Juni kemarin di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dilakukan pengembangan, kemudian menangkap lagi pelaku L dan Y di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Deonijiu.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Aksi perampokan rumah kosong terjadi di Kampung Buaran Betung, Cikokol, Kota Tangerang, pada 13 Mei 2021 lalu atau saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News