Kronologis Polisi Jebak Mantan Anggota Densus 88

Kronologis Polisi Jebak Mantan Anggota Densus 88
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Thamrin yang mengaku mantan anggota Densus 88 dan terakhir bertugas di Polres Bulungan, Kalimantan Utara, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan karena mengedarkan narkoba, Rabu (4/7).

Selain menangkap Thamrin, petugas juga menciduk Rahmat Mulya (36).

Saat itu Thamrin dan Rahmat selesai bertransaksi di Jalan Letjen Suprapto, Pelabuhan Itji, Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua paket sabu-sabu seberat 0,53 gram dan uang tunai sebanyak Rp 1,3 juta.

"Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu-sabu di kawasan tersebut. Jadi, kami lakukan upaya untuk penangkapan," ungkap Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Jumat (6/7).

Dia menambahkan, pihaknya melakukan undercover buy dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Transaksi dilakukan dengan menggunakan uang yang sudah ditandai petugas.

Hal ini untuk semakin menguatkan bukti bahwa tersangka memang menjual narkoba.

Thamrin yang mengaku mantan anggota Densus 88 dan terakhir bertugas di Polres Bulungan ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News