Kronologis Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen, Ternyata Begini Awalnya

Kronologis Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen, Ternyata Begini Awalnya
Rapat pembahasan UMP DKI 2022 antara Disnakertransgi bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/13). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Dia mengungkapkan pada 3 Desember Andri sudah menanyakan terkait surat revisi UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. 

Namun Kemenaker tidak memberikan jawaban dan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI ini menekankan, dalam rentang waktu antara penetapan dan revisi UMP DKI, pihaknya terus berkoordinasi dengan dewan pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

“Kami juga sudah bicara langsung dengan Apindo, KADIN. Bagaimana ini, tolong jawabannya, karena kita lagi menunggu. Termasuk juga dari serikat pekerja,” jelasnya

Selanjutnya, Pemprov meminta kajian dan hasil survei dari Bank Indonesia, rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di angka 5,11 persen.

“Jadi atas dasar itu, kami merevisi SK Gubernur dengan melakukan revisi UMP menggunakan data BPS 5,1,” tutur Andri.

Andri menambahkan, bila APINDO dan KADIN tetap mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 maka dipersilakan.

Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap berpegang pada revisi UMP yang baru.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakergi) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan kronologi revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News