Kronologis Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen, Ternyata Begini Awalnya
Senin, 27 Desember 2021 – 18:29 WIB
Diketahui, revisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi polemik dan mengundang pro kontra.
Gubernur Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari yang sebelumnya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Hal ini membuat pengusaha kecewa karena dianggap tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi. APINDO pun mengancam bakal melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mcr4)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakergi) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan kronologi revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International