Kronologis Sebelum Sprindik Anas Bocor
Rabu, 03 April 2013 – 18:21 WIB
JAKARTA - Sebelum konsep surat perintah penyidikan dibuat, Deputi Penindakan Warih Sadono dan Direktur Penyeliikan Arry Widiatmoko menghadap Ketua KPK Abraham Samad.
Keduanya menghadap untuk menyampaikan informasi bahwa telah dilakukan ekspose oleh tim kecil penindakan kasus Anas Urbaningrum. Selain itu, juga disampaikan bahwa telah disepakati kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komite Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang terbuka Komite Etik soal sprindik bocor, Rabu (3/4).
Menurut Tumpak, pada saat menghadap itu, Deputi Peninakan menanyakan ke Samad apakah hasil ekspose tim kecil penindakan tersebut perlu disampaikan kepada masing-masing pimpinan.
JAKARTA - Sebelum konsep surat perintah penyidikan dibuat, Deputi Penindakan Warih Sadono dan Direktur Penyeliikan Arry Widiatmoko menghadap Ketua
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian