Kronologis Sebelum Sprindik Anas Bocor
Rabu, 03 April 2013 – 18:21 WIB
Kemudian, dia membenarkan pada Kamis malam 7 Februari 2013 sudah ada informasi di media tentang penetapan Anas sebagai tersangka. "Dengan penulis Tri Suharman dan Rudy Polycarpus," tegas Tumpak.
Ia melanjutkan, setelah ada pemberitaan tentang terjadinya kebocoran sprindik sejak Jumat (8/2) hingga keberangkatanya ke New Zealand, Minggu (10/3), Samad tidak berusaha mengumpulkan Pimpinan KPK dan jajaran struktural KPK lainnya untuk merespon dan mengambil langkah-langkah tertentu.
Kemudian pada 8 Februari, Tumpak menerangkan, Adnan Pandu Praja atau terperiksa II, mencabut paraf persetujuan atas sprindik yang pada 7 Februari telah disetujuinya.
Ia menyatakan, pada 13 Februari, Adnan memberikan keterangan di media tentang pencabutan parafnya atas persetujuan sprindik beserta alasanya. "Bahwa belum dilakukan ekspose kepada pimpinan," ujarnya. Ia menambahkan, Adnan juga menyampaikan pendapat bahwa kasus penerimaan mobil Harrier oleh Anas Urbaningrum yang harganya kurang dari Rp 1 miliar bukan level KPK.
JAKARTA - Sebelum konsep surat perintah penyidikan dibuat, Deputi Penindakan Warih Sadono dan Direktur Penyeliikan Arry Widiatmoko menghadap Ketua
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak