Kronologis Siswi SD Diperkosa Sampai Organ Vital Bengkak
Setelah itu SR langsung melancarkan tindakan tidak terpuji terhadap MW.
Menurut Dimas, SR meminta MW merahasiakan kejadian menyesakkan itu.
”Namun, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang,” ujar Dimas sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (13/7).
Di sisi lain, SR dikabarkan mengajak keluarga korban berdamai.
Akan tetapi, keluarga korban menolak. Mereka juga meminta proses hukum dilanjutkan.
“Proses hukum tetap jalan,karena perbuatan pelaku sudah merusak masa depan korban,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Antang Kalang Hardy P Hadi.
Menurut Hardy, orang tua korban melayangkan surat ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mereka memohon pendampingan untuk menghadapi kasus yang kini sudah berproses di ranah kepolisian tersebut.
JN alias SR (50) dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berinisial MW (8).
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan