Kronologis Supiani Menyerahkan Dompet agar Rezeki Lancar
Sabtu, 29 Desember 2018 – 06:30 WIB

Pelaku penipuan digelandang jajaran Polres Hulu Sungai Selatan. Foto: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com
“Kalau ada yang mengaku bisa mengobati hal-hal gaib, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pesannya.
Dedy menambahkan, jika ada masyarakat pernah ditipu para kawanan pelaku, jugasegera laporkan ke polisi terdekat. “Kedua pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” tegas Kapolres. (shn/ay/ran)
Supiani yang menjadi korban penipuan bermodus gendam, rela menyerahkan dompetnya agar rezeki lancar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah