Kronologis Supiani Menyerahkan Dompet agar Rezeki Lancar
Sabtu, 29 Desember 2018 – 06:30 WIB
“Kalau ada yang mengaku bisa mengobati hal-hal gaib, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pesannya.
Dedy menambahkan, jika ada masyarakat pernah ditipu para kawanan pelaku, jugasegera laporkan ke polisi terdekat. “Kedua pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” tegas Kapolres. (shn/ay/ran)
Supiani yang menjadi korban penipuan bermodus gendam, rela menyerahkan dompetnya agar rezeki lancar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Aiptu Heni Puspitaningsih & Suaminya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Masuk Polri
- Duga Ada Kejanggalan Audit dari Pihak Arina Winarto, Suami BCL Siap Ambil Langkah Hukum
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah