Kronologis Supiani Menyerahkan Dompet agar Rezeki Lancar
Sabtu, 29 Desember 2018 – 06:30 WIB
“Kalau ada yang mengaku bisa mengobati hal-hal gaib, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pesannya.
Dedy menambahkan, jika ada masyarakat pernah ditipu para kawanan pelaku, jugasegera laporkan ke polisi terdekat. “Kedua pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” tegas Kapolres. (shn/ay/ran)
Supiani yang menjadi korban penipuan bermodus gendam, rela menyerahkan dompetnya agar rezeki lancar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak