Kronologis Supiani Menyerahkan Dompet agar Rezeki Lancar

Kronologis Supiani Menyerahkan Dompet agar Rezeki Lancar
Pelaku penipuan digelandang jajaran Polres Hulu Sungai Selatan. Foto: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

“Kalau ada yang mengaku bisa mengobati hal-hal gaib, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pesannya.

Dedy menambahkan, jika ada masyarakat pernah ditipu para kawanan pelaku, jugasegera laporkan ke polisi terdekat. “Kedua pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” tegas Kapolres. (shn/ay/ran)


Supiani yang menjadi korban penipuan bermodus gendam, rela menyerahkan dompetnya agar rezeki lancar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News