Kronologis Tercecernya Sejumlah e-KTP di Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Polres Bogor telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tercecernya sejumlah e-KTP di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5).
Menurut Zudan, dari hasil pemeriksaan disimpulkan, keseluruhan proses pemindahan barang dilakukan dengan surat perintah tugas, surat ekspedisi dan surat perintah jalan dari ekspedisi.
"Ini untuk menepis keraguan proses dilakukan secara ilegal. Artinya, hasil penyelidikan Polres menyatakan kegiatan pemindahan barang dilakukan sesuai prosedur," ujar Zudan di Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5).
Dari hasil pemeriksaan juga disimpulkan, terjatuhnya kardus berisi KTP elektronik yang rusak, murni karena kelalaian ekspedisi.
"Jadi, disimpulkan tak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut. Ini merupakan hasil konferensi pers yang disampaikan Polres Kabupaten Bogor," katanya.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini kemudian menjelaskan kronologi terjatuhnya kardus berisi sejumlah e-KTP invalid, saat akan dibawa dari kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu ke gudang peyimpanan sementara di Semplak Bogor.
Truk memuat sejumlah inventaris Kemendagri dari kantor di Pasar Minggu, menuju ke gudang penyimpanan dalam keadaan ditutup terpal berwarna oranye.
"Kemungkinan supirnya berjalan dengan guncangan-guncangan sehingga terjatuh di Salabenda. Ketika terjatuh itu kejadiannya pukul 12.31 WIB, termonitor di CCTV. Masyarakat lalu mengambil, sementara mobil menepi," katanya.
Kronologis sejumlah E-KTP tercecer, berawal saat diangkut dari kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu ke gudang peyimpanan sementara.
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu