Kronologis Tercecernya Sejumlah e-KTP di Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Polres Bogor telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tercecernya sejumlah e-KTP di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5).
Menurut Zudan, dari hasil pemeriksaan disimpulkan, keseluruhan proses pemindahan barang dilakukan dengan surat perintah tugas, surat ekspedisi dan surat perintah jalan dari ekspedisi.
"Ini untuk menepis keraguan proses dilakukan secara ilegal. Artinya, hasil penyelidikan Polres menyatakan kegiatan pemindahan barang dilakukan sesuai prosedur," ujar Zudan di Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5).
Dari hasil pemeriksaan juga disimpulkan, terjatuhnya kardus berisi KTP elektronik yang rusak, murni karena kelalaian ekspedisi.
"Jadi, disimpulkan tak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut. Ini merupakan hasil konferensi pers yang disampaikan Polres Kabupaten Bogor," katanya.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini kemudian menjelaskan kronologi terjatuhnya kardus berisi sejumlah e-KTP invalid, saat akan dibawa dari kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu ke gudang peyimpanan sementara di Semplak Bogor.
Truk memuat sejumlah inventaris Kemendagri dari kantor di Pasar Minggu, menuju ke gudang penyimpanan dalam keadaan ditutup terpal berwarna oranye.
"Kemungkinan supirnya berjalan dengan guncangan-guncangan sehingga terjatuh di Salabenda. Ketika terjatuh itu kejadiannya pukul 12.31 WIB, termonitor di CCTV. Masyarakat lalu mengambil, sementara mobil menepi," katanya.
Kronologis sejumlah E-KTP tercecer, berawal saat diangkut dari kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu ke gudang peyimpanan sementara.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan