KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga Kesehatan

KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga Kesehatan
Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka memberikan tanggapan tegas terkait RUU Kesehatan. Foto: Dok KRPI

Lebih lanjut, Rieke mengatakan, BPJS sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.

Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni Menteri bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

"Ini berpotensi memangkas wewenang presiden. Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden," jelas dia.

Dalam RUU Kesehatan, lanjut dia, ketika BPJS bertanggungjawab pada menteri, maka pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

"Potensi dana amanah bermasalah, dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022), BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun," cetus dia.

KRPI pun mengajak seluruh elemen untuk mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan.

Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.

"Perjuangan ini untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," tegas Rieke.(mcr10/jpnn)

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News