KRUSIAL: Jokowi Harus Tetapkan Status Bencana Nasional

KRUSIAL: Jokowi Harus Tetapkan Status Bencana Nasional
Tampak (kiri-kanan): Wakil Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dan Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin menggelar konferensi pers terkait kasus kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10). Komisi IV DPR meminta Presiden mengambil alih aksi nyata kebakaran hutan tersebut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi IV DPR RI segera menyurati Presiden Joko Widodo agar menetapkan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kabut asap sebagai bencana nasional.

“Hari ini, kami kirim surat ke pimpinan DPR. Ini harus dipimpin langsung oleh Presiden, sehingga seluruh potensi bisa diberdayakan. Berikut anggarannya. Harus ada upaya ekstra dilakukan pemerintah memadamkan api,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron saat konferensi pers Masalah Karhutla dan asap di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Terkait rencana pementukan Pansus Asap, politikus Partai Demokrat menyatakan setuju bila lintas Komisi di DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus). Hal itu disampaikan untuk menanggapi sikap Komisi II DPR yang terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) Asap.

Menurut Herman, alasan diperlukannya Pansus sudah cukup, bahwa masalah asap tidak saja merugikan kesehatan dan ekonomi tetapi juga pendidikan. Semua itu, menurutnya memiliki komisi masing-masing di DPR, sehingga harus menyatu dalam sebuah Pansus.

“Tentu kalau dirasa perlu dibentuk Pansus, kami setuju. Karena ini sudah banyak sisi, kesehatan, ekonomi, pendidikan. Jadi ini sudah multidimensi permasalahannya. Harus di-rembug lintas komisi dan harus ada tindakan cepat,” kata Herman Khaeron.

Namun aksi Komisi IV yang akan dilakukan adalah segera menyurati pimpinan DPR agar meminta Presiden Joko Widodo menetapkan kabut asap kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.

“Siang ini kami kirim surat ke pimpinan DPR. Ini harus dipimpin langsung oleh Presiden, sehingga seluruh potensi bisa diberdayakan. Berikut anggarannya. Harus ada upaya ekstra dilakukan pemerintah memadamkan api,” tegas Herman.

Senada dengan Herman, Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin juga sepakat untuk membentuk Pansus terkait persoalan asap. Sebab, masalah asap lebih krusial dibanding Pelindo II, yang Pansusnya baru saja disahkan di Paripurna DPR.

JAKARTA -  Komisi IV DPR RI segera menyurati Presiden Joko Widodo agar menetapkan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kabut asap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News