KRUSIAL: Jokowi Harus Tetapkan Status Bencana Nasional
Rabu, 07 Oktober 2015 – 16:53 WIB

Tampak (kiri-kanan): Wakil Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dan Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin menggelar konferensi pers terkait kasus kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10). Komisi IV DPR meminta Presiden mengambil alih aksi nyata kebakaran hutan tersebut. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Saya sepakat DPR bentuk Pansus. Ini (bencana asap, red) lebih penting dari kasus Pelindo II. Karena menyangkut jutaan orang sehingga DPR bisa mengambil tindakan,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi IV DPR RI segera menyurati Presiden Joko Widodo agar menetapkan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kabut asap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana