KSAD Bantah Copot Pangdam I dan Dandim Batam

KSAD Bantah Copot Pangdam I dan Dandim Batam
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo saat menemui anak buahnya di Yonif 134 Tuah Sakti, Batam beberapa waktu lalu. Foto: dokumentasi JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo membantah pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tentang pencopotan Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal Winston P Simanjuntak dan Dandim 0316 Batam, Letkol Inf Josep Tarada Sidabutar. Sebelumnya, Ryamizrad menyebut pencopotan dua perwira TNI itu sebagai sanksi atas terulangnya bentrok antara Yonif 134/Tuah Sakti, Batam dengan Satbrimob Polda Kepri, beberapa waktu lalu.

"Siapa bilang? Ini masih investigasi. Tim masih bekerja terus. Masa saya mutasi begitu aja? Investigasi lihat dulu dong. Latar belakanganya bagaimana baru kita ambil keputusan," ujar Gatot di kompleks Istana Bogor, Jabar, Jumat, (28/11).

Gatot memastikan proses investigasi kasus bentrok itu masih panjang. Ia bahkan tidak menentukan batas waktu penyelesaian kasus itu

Menurutnya, pemecatan terhadap prajurit juga baru bisa dilaksanakan setelah ada hasil investigasi yang dilanjutkan proses hukum. Karenanya, pemecatan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan.

"Pemecatan itu harus berlandaskan dengan proses hukum, tidak mungkin saya langsung pecat. Emangnya siapa saya?  Zaman sekarang kan bisa dituntut hukum lagi. Proses penyelidikan dulu, penyidikan, pemberkasan, diberikan ke oditur (jaksa, red) militer, setelah itu disidangkan. Keputusan pengadilan yang memecat atau tidak," papar Gatot.

Gatot memastikan bahwa hasil investigasi itu akan dipublikasi. Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat pun mengetahui persoalan yang terjadi dan penuntasannya.(flo/jpnn)


JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo membantah pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tentang pencopotan Pangdam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News