KSAD Jenderal Dudung: Kalau Anggota Kami Terlibat, Hukum Seberat-beratnya
jpnn.com, JAKARTA - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas yang melibatkan tiga prajurit, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS.
Ketiganya terlibat dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap warga sipil.
Peradilan koneksitas merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat diberlakukan kepada terdakwa yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.
"Ya, saya juga mendorong (peradilan koneksitas). Bagus itu, kalau menurut saya. Kami transparan saja, ya, kalau memang anggota kami terlibat, ya, hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa.
Ketiga prajurit TNI AD itu bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil asal Aceh Imam Masykur (25).
Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.
Saat kejadian, para pelaku melepaskan salah seorang korban.
Namun, Imam Masykur dianiaya hingga meninggal dunia.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas yang melibatkan tiga prajurit, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS.
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pembentukan Kodam & Ratusan Batalion Baru Bukan untuk Militerisme, Rakyat Akan Sangat Terbantu
- Ada Inpres Penghematan, KSAD Sebut Tidak Ada Pemotongan Anggaran
- KSAD Sebut TNI AD Sudah Berperan di Program MBG & Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Soroti Isu Ketahanan Pangan di Rapim TNI AD 2025, KSAD Jelaskan soal Pengelolaan Lahan Tidur
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi