KSAD Jenderal Dudung: Kalau Anggota Kami Terlibat, Hukum Seberat-beratnya

KSAD Jenderal Dudung: Kalau Anggota Kami Terlibat, Hukum Seberat-beratnya
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto: Dispenad

Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan.

Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum itu dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.

Kemudian, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang juga mengatur soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.

Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu diperiksa oleh peradilan umum.

Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas yang melibatkan tiga prajurit, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News