KSAD Jenderal Dudung: Kalau Anggota Kami Terlibat, Hukum Seberat-beratnya
Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan.
Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum itu dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.
Kemudian, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang juga mengatur soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.
Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu diperiksa oleh peradilan umum.
Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya peradilan koneksitas yang melibatkan tiga prajurit, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- PDIP Tak Permasalahkan Mutasi Besar-Besaran di TNI Setelah Pelantikan Prabowo
- Pesawat Tempur TNI AU Diterbangkan Malam-malam di Indonesia Timur, Ada Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Nama Keluar, Masalah Honorer Pelamar PPPK 2024 Terungkap, Bupati Berpesan Begini
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 16 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Cuma karena Kode QR BBM, Perwira TNI Tampar Manajer SPBU