KSAD Jenderal Dudung Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman menerima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I dari TNI Angkatan Udara di Hanggar Skadron 17 Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/8).
Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU kepada disematkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., C.S.F.A, setelah KSAD melaksanakan joy flight selama kurang lebih 30 menit menggunakan pesawat tempur F-16 dari Halim Perdanakusuma menuju Pelabuhan Ratu dan kembali ke Halim.
Penyematan Wing Kehormatan Kelas 1 TNI AU kepada Jenderal Dudung itu sekaligus menandai pengukuhan KSAD sebagai Warga Kehormatan TNI AU.
“Terima kasih TNI Angkatan Udara. Penyematan Wing Penerbang ini menjadi kehormatan tersendiri bagi saya," ungkap KSAD Jenderal Dudung dikutip dari siaran pers Dispenad, Kamis (18/8).
Kegiatan penerbangan diawali dengan back seat brief bersama Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Andyawan Martono Putra, S.I.P., M.Tr.
Kemudian, dilanjutkan pemasangan flying gear, lalu joy flight menggunakan pesawat tempur F-16 Fighting Falcon dengan nomor register TS 1622 yang dipiloti Mayor Pnb. Bambang Aulia.
Jenderal Dudung mengatakan terbang dengan pesawat tempur TNI AU merupakan sebuah kebangaan dan pengalaman berharga.
"Dan saya yakin dengan kekuatan alutsista yang dimiliki, TNI Angkatan Udara dapat mengamankan kedaulatan NKRI,” ungkapnya.
Jenderal Dudung menerima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I dari TNI AU. Wing Kehormatan itu disematkan langsung oleh KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo,
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI