KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI

KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak seusai rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025) (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Diketahui, ada dua perpres yang mengakomodasi Letkol Teddy duduk sebagai Seskab Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang dalam Pasal 48 Ayat 1 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.

Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (antara/jpnn)

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI meski menjabat seskab.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News