KSAD Mengantongi Hasil Investigasi Jatuhnya Helikopter yang Menewaskan Lima Prajurit TNI di Kendal

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menerima laporan hasil investigasi mengenai kecelakaan helikopter MI-17 yang jatuh di Kendal, Jawa Tengah, Juni 2020.
Paparan laporan ini disampaikan langsung oleh Brigjen TNI Sudarji sebagai kepala tim investigasi.
"Kecelakaan helikopter MI-17 yang terjadi di Kendal merupakan tanggung jawab seluruh jajaran TNI AD. Tidak bisa hanya menyudutkan salah satu pihak,” ujar Andika dalam keterangannya, Senin (26/10).
Andika menuturkan, kecelakaan helikopter MI-17 menjadi tanggung jawab seluruh jajaran TNI AD sehingga harus memberikan perhatian lebih terhadap Puspenerbad.
Jika pemenuhan kebutuhan itu tidak didapatkan dari internal Puspenerbad, maka bisa melibatkan pihak luar yang memang ahli di bidang penerbangan.
“Saya ingin semua hal yang ada di Puspenerbad harus dilakukan 'treatment', khusus mulai dari penerimaan personel yang akan menjadi pilot, rekrut pihak luar yang ahli di bidang penerbangan hingga kontrak dengan mitra terkait dengan perlengkapan dan peralatan Puspenerbad. Ini semua untuk memperkecil kemungkinan kejadian seperti ini lagi," ujar Andika.?
Sementara itu, kepala tim investigasi kecelakaan helikopter M-17 di Kendal, Brigjen TNI Sudarji menyampaikan secara umum proses investigasi berjalan dengan lancar.
Dari aspek cuaca dan kondisi medan pada saat latihan terbang, kata dia, tidak berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tersebut. Demikian pula aspek personel yang juga dalam kondisi baik.
hasil investigasi mengenai kecelakaan helikopter MI-17 yang jatuh di Kendal, Jawa Tengah, Juni 2020 telah dilaporkan ke KSAD Jenderal Andika Perkasa.
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif