KSAL Yudo Beberkan Syarat Jadi Prajurit Profesional, Simak
![KSAL Yudo Beberkan Syarat Jadi Prajurit Profesional, Simak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/08/kepala-staf-angkatan-laut-ksal-laksamana-tni-yudo-margono-av-1u3y.jpg)
KSAL Yudo dalam berbagai kesempatan sering mengatakan segala sesuatu yang telah dikerjakan selama ini dapat memacu seluruh pejabat untuk tidak menyia-nyiakan masa jabatan yang ada batas waktunya dengan cara berkarya dan menjadi manfaat bagi organisasi.
“Itulah cara terbaik bersyukur kepada Tuhan, berbakti kepada negara dan bermanfaat bagi sesama,” ujar Yudo.
Menurut Yudo, apabila hal tersebutn menjadi kesadaran dan tekad bersama, maka niscaya TNI Angkatan Laut akan benar-benar Jayamahe.
Yudo juga mengajak untuk terus mengerahkan segala daya upaya membangun TNI Angkatan Laut dan berani membuat perubahan yang baik demi kejayaan TNI AL.
"Ibarat perjalanan ribuan mil yang tersusun dari langkah demi langkah, maka kejayaan TNI AL juga terbentuk dari perubahan-perubahan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, beranilah berubah dan usahakan membuat perubahan yang baik, sekecil apa pun itu,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Laksamana Yudo berpesan untuk menjaga dan merawat sarpras yang telah dibangun tersebut.
“Fasilitas ini merupakan milik kita bersama yang dibangun dengan uang rakyat,” ujar Yudo.
Menurut KSAL Yudo, upaya pembangunan sarpras dilandasi oleh kesadaran bahwa syarat untuk menjadi prajurit profesional, di antaranya terlatih dan terdidik.
- Pertamina Apresiasi Langkah Sigap Lantamal I yang Berhasil Menindak Pencurian Avtur
- TNI AL Rampungkan Pembongkaran Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km, Begini Komentar Aspotmar KSAL
- Wakasal Laksdya TNI Erwin Disebut Calon Kuat KSAL, Begini Respons Legislator NasDem
- 142 Perwira Siswa Dikreg Seskoal Angkatan Ke-63 Jalani Pendidikan di Bumi Cipulir
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Personel TNI AL Didakwa Sebagai Penadah