KSDAI Luncurkan Buku Panduan Terbaru Tentang Dermatitis Atopik, Ini Isinya
jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Studi Dermatologi Anak Indonesia (KSDAI), Kelompok Studi Imunodermatologi dan Dermatosis Akibat Kerja (KSIDAK), serta Unit Kelompok Kerja Alergi Imunologi IDAI, bekerja sama dengan Menarini Indonesia, meluncurkan buku panduan terbaru tentang Dermatitis Atopik.
Adapun buku terbaru tersebut berjudul Panduan Diagnosis dan Tata Laksana Dermatitis Atopik pada Anak dan Dewasa di Indonesia Edisi 2024.
Kehadiran buku ini bagian dari bentuk komitmen KSDAI dalam memberikan edukasi kepada dokter kulit dan dokter umum dalam memberikan pelayanan untuk pasien dermatitis atopik.
Ketua KSDAI sekaligus Ketua Tim Penyusun Buku, dr. Srie Prihianti Gondokaryono, Sp.D.V.E., Subsp.D.A., Ph.D., FINSDV, FAADV mengungkapkan, buku tersebut berisi tentang panduan untuk dokter dalam memahami, mendiagnosis dan tata laksana dermatitis atopik pada anak dan dewasa di Indonesia.
Buku tersebut hasil dari pembaharuan panduan yang pernah dirilis beberapa tahun silam. Buku panduan terbaru tersebut ditambahkan sesuai dengan situasi terkini.
"Pada panduan terbaru, ditambahkan uraian mulai dari patogenesis, diagnosis hingga tata laksana," kata Dokter Prihianti saat ditemui di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Dermatitis atopik atau lebih dikenal eksem adalah penyakit kulit kronis yang yang ditandai dengan gatal dan kering meradang.
Penyakit tidak menular tersebut sering dialami bayi dan anak-anak. Namun, tak jarang penyakit ini menyerang orang dewasa.
KSDAI meluncurkan buku panduan terbaru tentang dermatitis atopik. Simak selengkapnya
- Desta Beri Dukungan Terkait Bukunya, Natasha Rizky: Dia Selalu Support
- Solusi Merawat Kulit Atopik, Kurangi Peradangan dalam 8 Minggu
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta Hadirkan Majalah KATA & Kumpulan Buku Antologi
- Pameran Foto dan Buku "Mewariskan Nusantara' Mengabadikan 10 Tahun Kerja Jokowi
- Amanda Katili Niode Luncurkan Buku Memoar yang Menginspirasi Harmoni Bumi
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba