KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum
Kamis, 13 Februari 2020 – 14:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyampaikan legal opini merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, yang menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila. Pernyataan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyampaikan bahwa terdapat pendapat hukum dari praktisi dan pakar yang menilai pernyataan kepala BPIP dapat dianggap melakukan tindak pidana penistaan agama (pasal 156 huruf a KUHP Jo. Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama).
"Sedangkan saya berpendapat bahwa selain delik penistaan agama, yang bersangkutan juga dimungkinkan dijerat delik Ujaran Kebencian dan Permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)," sebut Chandra dalam pendapat tertulisnya yang diterima jpnn.com, Kamis (13/2).
Di sisi lain, lanjut sekjen LBH Pelita Umat ini, pernyataan klarifikasi dan atau penjelasan atas pernyataan sebelumnya dari Yudian, kedudukannya tidak dapat dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab. Hal ini didasari tiga alasan.
Pertama, bahwa yang bersangkutan adalah orang yang cakap hukum atau subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban kecuali anak kecil atau orang yang lepas akal pikirannya.
Baca Juga:
Ketiga, bahwa yang bersangkutan diduga sadar wartawan, sadar kamera dan sadar akan dipublikasikan oleh media akan pernyataannya tersebut (opzet met zekerheidsbewustzijn).
KSHUMI menyampaikan legal opini merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, yang menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila. Pernyataan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.
BERITA TERKAIT
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jadi Landasan Egi-Syaiful Membangun Lamsel
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden
- Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Penghormatan Kepada Pahlawan