KSHUMI: Kepala BPIP Wajib Diproses Hukum
Kamis, 13 Februari 2020 – 14:10 WIB

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
"Keempat, pernyataan pertama mengandung penegasan dan lebih dapat dipercaya karena memuat ungkapan kata "sejujurnya...." Sehingga dapat dipahami pernyataan awal-lah yang dikuatkan ketimbang pernyataan klarifikasi yang menyusul kemudian," tegas Chandra.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, apabila pernyataan klarifikasi atau penjelasan pernyataan sebelumnya dapat menghilangkan tanggungjawab hukum, alangkah indahnya hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab, kata Chandra, apabila ada rakyat yang mengkritik kebijakan dan pernyataan Pemerintah, kemudian diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian dan perbuatan melawan penguasa, cukup dengan pernyataan klarifikasi atau penjelasan pernyataan itu maka selesai dan terlepas dari proses hukum.
"Untuk menjamin kepastian dan kedudukan yang sama di muka hukum, dugaan delik penodaan agama dan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ini wajib diproses secara hukum. Selanjutnya, biarlah hakim yang mengadili dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” tandas Chandra.(fat/jpnn)
KSHUMI menyampaikan legal opini merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, yang menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila. Pernyataan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Slamet Ariyadi DPR: Lemhanas Perlu Merevitalisasi Pembelajaran dan Pemahaman Ideologi Pancasila
- Pendidikan Berperan Dalam Mengaktualisasikan Nilai Pancasila di Tengah Tantangan Zaman
- Pancasila Dalam Menu Makan Bergizi Gratis
- Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal
- Megawati dan Paus Fransiskus Bahas Pancasila hingga Pemanasan Global