KSHUMI Soroti Langkah Menag Sikapi Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi
Senin, 22 Juli 2019 – 07:13 WIB
Bagi setiap orang yang berusaha melakukan tindakan perampasan dan penyitaan terhadap bendera tauhid milik orang lain tanpa hak, lanjutnya, maka terancam pidana 9 tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP dan termasuk tindakan persekusi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid adalah perbuatan melanggar hukum.
BACA JUGA: Sedang Melamun di Teras Masjid, Dikepung Pria Berpistol, Oh Ternyata
"Bagi masyarakat yang dipanggil dan atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana," tandas Chandra. (fat/jpnn)
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia atu KSHUMI menanggapi langkah Menag atas kasus pengibaran bendera tauhid di MAN 1 Sukabumi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR Tidak Sah, Chandra Ingatkan Presiden Jokowi
- Chandra Beber Unsur Pidana Kasus Promosi Miras Gratis di Holywings
- Mak-Mak Mengibarkan Bendera Tauhid di Lokasi Aksi FPI dan PA 212
- Singapura Cekal UAS, Chandra Bereaksi Keras
- Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana
- Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah