KSHUMI Soroti Langkah Menag Sikapi Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi

KSHUMI Soroti Langkah Menag Sikapi Pengibaran Bendera Tauhid di MAN 1 Sukabumi
Menteri Agama Lukman Hakim. Foto: dok/JPNN.com

Bagi setiap orang yang berusaha melakukan tindakan perampasan dan penyitaan terhadap bendera tauhid milik orang lain tanpa hak, lanjutnya, maka terancam pidana 9 tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP dan termasuk tindakan persekusi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid adalah perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA: Sedang Melamun di Teras Masjid, Dikepung Pria Berpistol, Oh Ternyata

"Bagi masyarakat yang dipanggil dan atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan pidana," tandas Chandra. (fat/jpnn)


Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia atu KSHUMI menanggapi langkah Menag atas kasus pengibaran bendera tauhid di MAN 1 Sukabumi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News