KSHUMI Soroti Perubahan Status KKB Menjadi Teroris

KSHUMI Soroti Perubahan Status KKB Menjadi Teroris
Ilustrasi, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Foto: ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyoroti perubahan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi teroris.

Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan perubahan status tersebut memberikan implikasi secara hukum.

Pertama, setelah perubahan status tersebut, maka demi hukum yang memiliki wewenang penuh dan menjadi ujung tombak penanganan adalah Polri.

"Dalam hal ini Densus 88, bukan lagi TNI," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Sabtu (1/5).

Implikasi hukum berikutnya, kata ketua LBH Pelita Umat itu, apabila TNI dilibatkan maka diperlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

"Dalam peraturan tersebut pelibatan TNI dalam penanganan teroris sebaiknya hanya difokuskan di Papua," ujar Chandra.

Terakhir, Chandra menyampaikan implikasi keputusan itu dari sisi sanksi hukumnya.

"Bahwa para pelaku dan yang mendukung (teroris Papua, red) dihukum menggunakan UU Terorisme," pungkas Chandra. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) angkat bicara merespons pelabelan teroris untuk KKB di Papua.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News