KSHUMI Soroti Perubahan Status KKB Menjadi Teroris

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyoroti perubahan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi teroris.
Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan perubahan status tersebut memberikan implikasi secara hukum.
Pertama, setelah perubahan status tersebut, maka demi hukum yang memiliki wewenang penuh dan menjadi ujung tombak penanganan adalah Polri.
"Dalam hal ini Densus 88, bukan lagi TNI," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Sabtu (1/5).
Implikasi hukum berikutnya, kata ketua LBH Pelita Umat itu, apabila TNI dilibatkan maka diperlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
"Dalam peraturan tersebut pelibatan TNI dalam penanganan teroris sebaiknya hanya difokuskan di Papua," ujar Chandra.
Terakhir, Chandra menyampaikan implikasi keputusan itu dari sisi sanksi hukumnya.
"Bahwa para pelaku dan yang mendukung (teroris Papua, red) dihukum menggunakan UU Terorisme," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) angkat bicara merespons pelabelan teroris untuk KKB di Papua.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Penyerangan KKB di Anggruk Yahukimo Mengakibatkan 1 Orang Tewas, 6 Terluka