KSHUMI Soroti Perubahan Status KKB Menjadi Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyoroti perubahan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi teroris.
Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan perubahan status tersebut memberikan implikasi secara hukum.
Pertama, setelah perubahan status tersebut, maka demi hukum yang memiliki wewenang penuh dan menjadi ujung tombak penanganan adalah Polri.
"Dalam hal ini Densus 88, bukan lagi TNI," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Sabtu (1/5).
Implikasi hukum berikutnya, kata ketua LBH Pelita Umat itu, apabila TNI dilibatkan maka diperlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
"Dalam peraturan tersebut pelibatan TNI dalam penanganan teroris sebaiknya hanya difokuskan di Papua," ujar Chandra.
Terakhir, Chandra menyampaikan implikasi keputusan itu dari sisi sanksi hukumnya.
"Bahwa para pelaku dan yang mendukung (teroris Papua, red) dihukum menggunakan UU Terorisme," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) angkat bicara merespons pelabelan teroris untuk KKB di Papua.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- KKB Serang dan Tembak Warga, Pelajar SD Ketakutan
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil