KSP Harus Objektif Menyikapi Isu Revisi UU ASN
jpnn.com - jpnn.com - Kantor Staf Presiden (KSP) diminta objektif dalam menyikapi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, banyak pihak yang ingin menggagalkan revisi tersebut dengan berbagai macam alasan.
"Kami meminta Kantor Sekretariat Presiden (KSP) sebagai think tank lembaga kepresidenan mendapatkan masukan yang berimbang terkait persoalan-persoalan substantif dari pegawai pemerintah berstatus honorer, PTT dan THL atau apapun istilahnya dalam kepegawaian pemerintah," kata Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani di Jakarta, Senin (6/3).
Dengan sikap objektif KSP, Mariani optimitistis permasalahan pegawai pemerintah berstatus honor di instansi pemerintah bisa dengan terang benderang dilihat secara de facto dan de jure sebagai bagian dari sistem kepegawaian birokrasi di NKRI.
"Siapa pun berhak memberikan masukan kepada KSP. Namun, setidaknya KSP bisa melihat masalah honorer, PTT, dan THL tidak hanya dari satu sisi tetapi seluruhnya sehingga presiden pun bisa mendapatkan informasi akurat serta mengeluarkan keputusan yang tepat," ucapnya.
Terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS, menurut Mariani, DPR akan memberikan ruang kepada pemerintah serta mengatur mekanisnya lebih detil. (esy/jpnn)
Kantor Staf Presiden (KSP) diminta objektif dalam menyikapi revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, banyak pihak yang ingin menggagalkan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024