KSP: KUHP Tidak akan Membungkam Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Sigit Pamungkas menyatakan KUHP tidak ditujukan menjadi alat kekuasaan pemerintahan saat ini untuk membungkam demokrasi.
“KUHP tidak akan membungkam demokrasi. Formulasi KUHP terkait kebebasan berpendapat merupakan refleksi dari pengalaman kita berdemokrasi yang telah lalu sekaligus harapan keadaban berdemokrasi di masa depan,” kata Sigit Pamungkas dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/12).
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu mengatakan bahwa kebebasan berpendapat saat ini berada dalam situasi berbeda dari masa sebelumnya. Oleh karena itu, kata dia, proses pembaharuan dan pengesahan RKUHP sudah sesuai dengan aspirasi publik dan mekanisme demokratis yang ada.
Dahulu, ujar dia, kebebasan berpendapat masih dibatasi dengan kontrol terhadap partai, masyarakat sipil dan media.
Saat ini, pilar-pilar demokrasi tersebut dibebaskan untuk beraspirasi.
Parlemen juga terbuka bagi publik.
Melalui mekanisme pemilu yang rutin, supremasi sipil juga terjamin.
“Jadi, terlalu berlebihan dengan berpandangan KUHP mematikan demokrasi,” ungkapnya.
KSP menegaskan bahwa KUHP tidak akan membungkam demokrasi. Terlalu berlebihan menganggap KUHP mematikan demokrasi.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Demokrasi Digital Tunjuk Titi Anggraini, Meidy Fitranto, dan Emmy Samira Jadi Advisor
- Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
- PDIP Akan Terus Persoalkan Upaya Pembunuhan Demokrasi
- Mantap, Bawaslu Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024