KSP: KUHP Tidak akan Membungkam Demokrasi

KUHP baru yang menjadi "tinggalan" Presiden Joko Widodo ini akan berlaku secara efektif tiga tahun mendatang.
Selama masa transisi ini, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada publik aparat penegak hukum tentang pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam KUHP yang baru.
Adapun dalam perspektif geopolitik, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Andi Widjajanto sebelumnya mengingatkan bahwa pengesahan KUHP adalah bentuk penguatan otonomi strategis Indonesia.
Menurut dia, keinginan Indonesia untuk mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif harus menjadi prioritas baru dalam membangun kolaborasi dengan negara lain.
Dia menambahkan kepentingan nasional tersebut bertujuan menjaga iklim demokrasi dan dapat diterjemahkan menjadi sikap Indonesia dalam kerangka hubungan luar negeri.
“Dengan pengesahan KUHP, kebutuhan Indonesia untuk menjaga sendi-sendi demokrasi di tengah merebaknya tren global tentang politik identitas, ujaran kebencian, serta politik hoaks harus menjadi rujukan utama dalam praktik diplomasi Indonesia,” katanya. (antara/jpnn)
KSP menegaskan bahwa KUHP tidak akan membungkam demokrasi. Terlalu berlebihan menganggap KUHP mematikan demokrasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- Analis Ekonomi Politik Sebut Pemerintahaan Prabowo – Gibran Solid dan Demokrasi Indonesia Baik-baik Saja