KSP Mengutuk Penyiksaan ART di Simprug, Minta Polisi Beri Hukuman ke Pelaku

jpnn.com - JAKARTA - Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Erlinda mengatakan KSP mengutuk tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga berinisial SKH (23) di Simprug, Jakarta Selatan.
KSP berharap terduga penganiaya terhadap ART itu dihukum guna memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda di Jakarta, Rabu (14/12).
Erlinda menilai kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan. “Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan," ungkapnya.
Erlinda berharap seluruh instansi terkait memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan, mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23).
Sebanyak delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang dalam kondisi luka-luka.
KSP mengutuk tindakan penyiksaan terhadap ART di Simprug, Jaksel. KSP meminta Polda Metro Jaya menghukum pelaku.
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba
- Jabat Kapolda Kaltim, Brigjen Endar Priantoro Usung Jargon Polisi ETAM