KSP Mengutuk Penyiksaan ART di Simprug, Minta Polisi Beri Hukuman ke Pelaku
jpnn.com - JAKARTA - Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Erlinda mengatakan KSP mengutuk tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga berinisial SKH (23) di Simprug, Jakarta Selatan.
KSP berharap terduga penganiaya terhadap ART itu dihukum guna memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan dan harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda di Jakarta, Rabu (14/12).
Erlinda menilai kejadian ini adalah contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART sangat rentan terhadap tindak kekerasan. “Ini sangat membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan," ungkapnya.
Erlinda berharap seluruh instansi terkait memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban yang telah mengalami penyiksaan, mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23).
Sebanyak delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.
Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang dalam kondisi luka-luka.
KSP mengutuk tindakan penyiksaan terhadap ART di Simprug, Jaksel. KSP meminta Polda Metro Jaya menghukum pelaku.
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam