KSP Pandawa Sebut OJK Ngaco
jpnn.com - DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap ngaco karena menutup kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Menurut pihak koperasi, lembaga pengawas keuangan itu tidak memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan koperasi.
"Kita telah melakukan pertemuan dengan OJK, Jumat (18/11) lalu. OJK hanya meminta kepada ketua KSP Mandiri Pandawa Group beserta pengurusnya melalukan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian," ungkap Kuasa Hukum Koperasi Pandawa, Andi Syamsul Bahri di kantornya, Jalan Raya Meruyung, Limo, Kota Depok, Rabu (23/11).
Menurutnya, kewenangan untuk membekukan atau mencabut izin setiap badan koperasi sesuai undang-undang adalah hak Kementerian Koperasi dan UMKM RI.
Pihak Kementerian Koperasi dan UMKM RI, lanjut Andi, juga telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kliennya.
"Adapun berapa hasil pertemuan (dengan OJK) itu, KSP pandawa adalah sah, sesuai akte notaris dan ditetapkan hukum oleh Kementerian Koperasi.”
“OJK tidak pernah membekukan, hal tersebut juga telah dipublikasi dalam keterangan persnya. Hanya saja, beberapa media, masih merasa kurang pas," tegasnya. (dkk/jpnn)
DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap ngaco karena menutup kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Menurut pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hingga November 2024, KAI Logistik Hadirkan 183 Service Point
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah untuk Pelanggan Pelaku Bisnis
- ProCap Bangga Mengumumkan Peluncuran Perencanaan Gateway Pembayaran Luminex
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Kolaborasi Regional Kunci Percepatan Transisi Energi di Asia Tenggara