KSP Pandawa Sebut OJK Ngaco

jpnn.com - DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap ngaco karena menutup kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Menurut pihak koperasi, lembaga pengawas keuangan itu tidak memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan koperasi.
"Kita telah melakukan pertemuan dengan OJK, Jumat (18/11) lalu. OJK hanya meminta kepada ketua KSP Mandiri Pandawa Group beserta pengurusnya melalukan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian," ungkap Kuasa Hukum Koperasi Pandawa, Andi Syamsul Bahri di kantornya, Jalan Raya Meruyung, Limo, Kota Depok, Rabu (23/11).
Menurutnya, kewenangan untuk membekukan atau mencabut izin setiap badan koperasi sesuai undang-undang adalah hak Kementerian Koperasi dan UMKM RI.
Pihak Kementerian Koperasi dan UMKM RI, lanjut Andi, juga telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kliennya.
"Adapun berapa hasil pertemuan (dengan OJK) itu, KSP pandawa adalah sah, sesuai akte notaris dan ditetapkan hukum oleh Kementerian Koperasi.”
“OJK tidak pernah membekukan, hal tersebut juga telah dipublikasi dalam keterangan persnya. Hanya saja, beberapa media, masih merasa kurang pas," tegasnya. (dkk/jpnn)
DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap ngaco karena menutup kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Menurut pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil