KSPI Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Keputusan UMP 2022
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik tipis.
"Kami minta anies cabut kenaikan UMP, kalau dalam waktu 3x24 jam enggak dicabut, kami balik ke sini," ujar Said Iqbal saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11).
Iqbal mengatakan mulai hari ini UU cipta kerja tidak berlaku karena akan dibahas ulang paling lama dua tahun antara pemerintah dan DPR.
"DPR dan pemerintah punya waktu untuk membahas ulang pasal demi pasal UU Cipta Kerja. Seharusnya Gubernur di seluruh Indonesia mencabut peraturan UMP," tegas Iqbal.
Dia berharap bupati dan wali Kota harus meningkatkan kenaikan UMP sesuai hasil perundingan perupahan di daerahnya masing-masing.
"Tidak boleh ada kekosongan hukum karena hukum yg berlaku adalah hukum yang lama," tegasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen.
Jumlah tersebut telah diperkirakan sejak jauh-jauh hari, ketika Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP secara nasional hanya 1,09 persen.
Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik tipis.
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies