KSPI Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Keputusan UMP 2022
Kamis, 25 November 2021 – 16:47 WIB

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beserta federasi para buruh melakukan aksi terkait UMP 2022 dan UU Cipta Kerja. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn
Kenaikan yang jauh dari signifikan itu akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (mcr28/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik tipis.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Kadin DKI Jakarta Dorong Stabilitas Ekonomi, Gubernur Beri Apresiasi
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Pramono Melayat ke Rumah Balita yang Meninggal karena Terseret Arus Kali Ciliwung
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Pramono-Rano Didorong untuk Akselerasi Penanganan Polusi Udara