KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Membebani Rakyat
Kamis, 14 Mei 2020 – 22:49 WIB
Sementara, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.
Kemudian, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.
Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu.(mg9/jpnn)
Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan menikkan iuran BPJS Kesehatan dapat membebani masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus Corona ini.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia
- KSPI Sarankan Program KRIS Sebaiknya Ditunda Hingga Pemerintah Siap
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law
- Partai Buruh Ungkap Komitmen dan Target Tembus ke Senayan
- Partai Buruh: Ketimpangan Sosial Harus Dihapuskan di Bumi Indonesia