KSPI Nilai Anies-Sandi Ingkar Janji kepada Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno telah membohongi kaum buruh dengan tidak memenuhi janji kampanyenya.
Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, Anies-Sandi mengingkari janji untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di atas Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015.
“Tetapi faktanya dia menaikkan upah sesuai dengan PP 78/2015. Jauh dari harapan buruh yang menuntut Rp 3,9 juta,” ujar Kahar saat dihubungi, Kamis (2/11).
Dia juga mengkritisi pemberian subsidi pangan dan TransJakarta kepada kaum buruh. Menurutnya, janji tersebut ditujukan untuk masyarakat DKI, bukan kaum buruh.
"Masalah transportasi, perumahan, dan sembako adalah hal yang lain. Sudah seharusnya jika jubernur melakukan itu, karena dalam kampanye dia juga menjanjikan soal transportasi dan perumahan. Kewajiban dia untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan kepada buruh,” kata dia.
Sementara itu, dia menilai, program gratis TransJakarta kepada buruh tidak tepat sasaran. Pasalnya, TransJakarta hanya beroperasi di jalur utama dan perumahan perkotaan yang bukan tujuan kaum buruh.
"TransJakarta tidak masuk ke kawasan industri dan perumahan-perumahan buruh. Hanya lewat jalan utama. Buruh yang di pinggiran Jakarta itu harus naik ojek untuk bisa masuk ke kawasan industri,” tandas dia.(tan/jpnn)
Anies-Sandi mengingkari janji untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di atas Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK