KSPI: SBY Harus Pilih Menakertrans Ngerti Buruh
Kamis, 13 Oktober 2011 – 11:32 WIB
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Thamrin Musi mengatakan rencana perombakan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II menjadi momentum bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memilih Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang mengerti perburuhan. Pasalnya, hanya menteri yang mengerti perburuhan yang bisa mengakomodir dan menyelesaikan kepentingan buruh dan ketenagakerjaan. Sosok berpengalaman yang layak menjabat Menakertrans dimaksud Thamrin adalah Erman Suparno, Fahmi Idris. “SBY pernah tahu kinerja menteri dan mantan menteri KIB I. Tapi dari kedua nama tersebut, Erman Suparno paling tepat di situ. Sosok beliau komunikatif, wise dan smiling people,” ujarnya.
“Seoraang menteri bukan teknisi. Dia adalah pembuat kebijakan yang harus memahami bagaimana psikologis dan kondisi perburuhan sekarang ini. Makanya, SBY harus melihat dalam reshufle kabinet menteri pas," kata Thamrin Musi di Jakarta, Kamis (13/10).
Thamrin mengatakan demonstrasi karyawan PT Freeport Indonesia yang menelan korban jiwa tidak akan terjadi bila Menakertrans mengerti dengan perburuhan. “Menteri tersebut tidak mesti dari serikat pekerja. Dalam menghadapi polemik buruh yang semakin panas ini, dibutuhkan orang yang punya bakcground yang bisa menyelesaikan kasus perburuhan. Dibutuhkan smiling people, berpengalaman di Kabinet sebelumnya. Kalau orang baru belum tentu bisa meramu konflik tersebut,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Thamrin Musi mengatakan rencana perombakan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?