KSPI Siap Dukung Capres Pro Buruh
jpnn.com - JAKARTA - Kalangan buruh berharap banyak kepada presiden periode mendatang. Anggota Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Agus Toniman mengatakan bahwa organisasinya hanya mendukung calon presiden (capres) yang memperjuangkan hak-hak buruh.
"Sudah menata ulang Indonesia menuju negara sejahtera. Jalankan jaminan pensiun wajib per 1 Juli 2015, hapuskan outsourcing BUMN dan perusahaan swasta," kata Agus dalam acara puncak peringatan Hari Buruh Sedunia di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5).
Selain poin-poin tersebut, ada beberapa hal lain yang juga dituntut oleh KSPI. Yakni memperjuangkan subsidi APBN/APBD untuk tenaga pendidik dan pegawai honorer, perumahan murah untuk buruh dan rakyat, jaminan kesehatan gratis untuk buruh dan rakyat miskin serta meminta pengesahan UU PRT dan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pelindungan TKI.
Agus mengatakan, apabila capres tersebut bersedia memenuhi syarat-syarat tersebut maka buruh di seluruh Indonesia akan memberikan dukungan penuh.
"Kita ajukan syarat-syarat yang merupakan ketentuan kita. Hanya capres yang setuju dengan syarat-syarat itu yang kita dukung," ujarnya.
Puncak peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini dinamakan May Day Fiesta. Acara yang dihadiri puluhan ribu buruh ini dimeriahkan oleh hiburan dangdut. Rencananya, capres Partai Gerindra Prabowo Subianto akan berorasi dalam acara ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kalangan buruh berharap banyak kepada presiden periode mendatang. Anggota Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya