KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Alasannya
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 23:27 WIB
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya berarti ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Selain itu, Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati prihal sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran.
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" pungkas Said Iqbal.
Said menambahkan tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja
BERITA TERKAIT
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis