KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Alasannya

KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Begini Alasannya
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
Adapun empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. 

Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. 

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. 

Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News