KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan

KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat menerima kunjungan Tim 9 dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Maritim di Jakarta pada Rabu (16/4). Foto: KSPSI

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia adalah negara maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan memiliki ribuan kapal perikanan yang mengarungi laut dalam dan perairan internasional.

Namun, hingga hari ini, para awak kapal perikanan Indonesia masih bekerja dalam kondisi yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum—berbeda dengan rekan-rekan mereka di sektor niaga yang sudah memiliki pijakan kuat melalui Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006) yang telah diratifikasi pada tahun 2016 menjadi UU No. 15 tentang Tenaga Kerja Maritim Kapal Niaga.

Saat ini sudah waktunya pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C188).

Konvensi ini dirancang sebagai jawaban atas maraknya praktik kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan manusia di sektor perikanan global.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat menerima kunjungan Tim 9 dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Maritim di Jakarta pada Rabu (16/4) menyatakan sepakat untuk menyegerakan Ratifikasi ILO C188 ini.

Dalam pertemuan itu, Sofyan dari SAKTI (Serikat Awak Kapal Transport Indonesia) menjelaskan beberapa fakta di lapangan bahwa Awak kapal perikanan bekerja tanpa kontrak kerja yang adil dan transparan sehingga tidak memiliki sistem pengupahan dan jaminan sosial yang layak.

“Mereka direkrut hanya bermodal KTP tanpa pelatihan dasar keselamatan kerja di laut dan bahkan banyak yang menjadi korban kerja paksa atau perbudakan modern,” ujar Sofyan.

Di samping itu, menurut Sofyan, ratifikasi itu bisa melindungi nelayan lokal dengan memberikan kejelasan aturan bagi joint inspection untuk kapal asing yang masuk ke Indonesia yang nantinya melindungi ekosistem laut Indonesia.

Sudah waktunya Indonesia mengambil langkah serius dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C188).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News