KSPSI Jabar Ancam Buruh Mogok Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengancam akan melakukan mogok kerja.
Aksi tersebut dilakukan sebagai sikap protes pada pemerintah yang berencana akan menetapkan upah minimum 2022 dengan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto menuturkan PP 36/2021 merupakan aturan UU Cipta Kerja.
Adapun saat ini UU tersebut masih dikaji Mahkamah Konstitusi (MK).
"PP 36/2021 tentang pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di MK belum ada putusan, dan kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Menurut dia, pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK, baik secara formil dan materil.
Roy mengatakan penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding.
KSPSI Jabar mengancam akan mogok kerja bila MK mengesahkan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan