KSPSI Jabar Ancam Buruh Mogok Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengancam akan melakukan mogok kerja.
Aksi tersebut dilakukan sebagai sikap protes pada pemerintah yang berencana akan menetapkan upah minimum 2022 dengan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto menuturkan PP 36/2021 merupakan aturan UU Cipta Kerja.
Adapun saat ini UU tersebut masih dikaji Mahkamah Konstitusi (MK).
"PP 36/2021 tentang pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di MK belum ada putusan, dan kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Menurut dia, pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK, baik secara formil dan materil.
Roy mengatakan penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding.
KSPSI Jabar mengancam akan mogok kerja bila MK mengesahkan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal