KSPSI Jabar Ancam Buruh Mogok Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengancam akan melakukan mogok kerja.
Aksi tersebut dilakukan sebagai sikap protes pada pemerintah yang berencana akan menetapkan upah minimum 2022 dengan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto menuturkan PP 36/2021 merupakan aturan UU Cipta Kerja.
Adapun saat ini UU tersebut masih dikaji Mahkamah Konstitusi (MK).
"PP 36/2021 tentang pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di MK belum ada putusan, dan kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Menurut dia, pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK, baik secara formil dan materil.
Roy mengatakan penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding.
KSPSI Jabar mengancam akan mogok kerja bila MK mengesahkan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh