KT Berkunjung ke Rumah Mantan Istri, Balok Kayu Melayang, Astaga!
Selasa, 14 September 2021 – 16:19 WIB

Ilustrasi pelaku penganiayaan diamankan. Foto: dok.JPNN.com
"Karena merasa keberatan, korban datang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk melapor,” ungkap Kompol Totok.
Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana, aparat berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah E (mantan istri siri korban).
“Anggota juga mengamankan barang bukti satu buah kayu balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)
KT (21) sama sekali tak menyangka bakal bernasib nahas ketika berkunjung ke rumah mantan istri sirinya, E
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang