KTA Tak Lengkap, Golkar Diminta Dianulir KPU
Rabu, 09 Januari 2013 – 16:57 WIB
JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian Pimimpinan Kolektif Nasional (Plh PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Roy BB Janis meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir putusannya yang menyatakan Partai Golkar lolos verifikasi faktual. Ia beralasan, pelanggaran yang dilakukannya soal persyaratan KTA (kartu tanda anggota) sangat fatal partai berlambang beringin itu sangat fatal.
Roy mengungkapkan Golkar hanya mencantumkan nama dan nomor pokok anggota Golkar (NPAG) dalam kriteria KTA yang dikirim ke KPU sebagai persyaratan ikut verifikasi faktual. "Padahal kriteria KPU tidak hanya mencantumkan itu, masih ada persyaratan lain seperti alamat, tempat/tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan. Jadi, yang diumumkan jangan 10 partai, cukup sembilan. Golkar tak perlu diumumkan dulu, nanti saja," kata Roy BB Janis kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Dikatakan Roy, KPU tak perlu mencoret Golkar dari daftar partai-partai yang lolos verfikasi faktual, tetapi hanya ditunda dulu sebelum masalah KTA-nya tuntas. "Golkar harus menyelesaikan dulu urusan KTA," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu lagi.
Diterangkan pula Roy, bahwa partai-partai yang tidak memiliki kursi di Senayan kini mengadakan rapat untuk menyusun gugatan ke Bawaslu, DKPP, PTUN dan MA terkait pelanggaran yang dilakukan KPU yakni hanya meloloskan 10 partai peserta pemilu 2014.
JAKARTA - Ketua Pelaksana Harian Pimimpinan Kolektif Nasional (Plh PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Roy BB Janis meminta Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG