KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9

KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang merupakan korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan mengadu Ketua DPR RI Puan Maharani dan Pimpinan Komisi 9. Foto: source for jpnn

Sedangkan Ismail, Perwakilan Profesi Teknisi Pelayanan Darah dari Konsil Keteknisian Medis, mempertanyakan mengapa Menteri Kesehatan justru mengirim surat kepada Presiden (nomor KM. 04.01/Menkes/690/2024) untuk menetapkan hasil seleksi menjadi Kepres 69/M.2024, tanpa mengikuti prosedur transparansi yang diwajibkan seperti yang tertulis di PMK 12/2024?

Anehnya, mengapa Sekneg malah langsung menyetujui surat Menkes tanpa proses klarifkasi dan investigasi tentang profil Ketua yang dicalonkan.

"Karena LNS kan pejabat negara, jadi seharusnya juga berkaitan dengan data diri, rekam jejak dan integritas mereka," ujarnya.

"Memang Sekneg tidak melibatkan BIN? Bukankah, Anaya telah memiliki banyak catatan? Mulai dari konflik kepentingan karena Anaya juga terlibat sebagai Pansel KKI, disamping ternyata Anaya sudah pensiun per 1 Oktober 2024 sehingga tidak bisa lagi mewakili unsur pemerintah. Alasan lainnya soal integritas dan rekam jejak yang mengusik rasa keadilan."

Apakah Sekneg tidak mengetahui telah banyak jejak digital, di mana KPK telah memanggil Anaya sebagai Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Farmalkes Kemenkes RI terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Kemenkes lah yang justru melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 12/2024 Pasal 13 yang mengharuskan pengumuman terbuka dan partisipasi masyarakat,” tegas Ismail.

"Mengapa justru Kemenkes melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Desakan reformasi agar proses seleksi lebih profesional, transparan, dan akuntabel pun makin kuat," tambahnya.

Arin Supriyadi, Tenaga Kesehatan dari Keterapian Fisik yang juga Dosen Universitas Swasta di Surakarta juga meminta Ombudsman RI untuk memaparkan ke publik tentang hasil dugaan maladministrasi, termasuk pemberhentian sepihak anggota KTKI tanpa pemberitahuan resmi.

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang merupakan korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan mengadu Ketua DPR RI Puan Maharani dan Pimpinan Komisi 9.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News