KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan

Senator DKI Jakarta, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, turut mendukung laporan ini dengan menekankan bahwa kebijakan tersebut melanggar prinsip non-retroaktif dalam hukum.
Menurutnya, aturan baru seperti UU No. 17/2023 tentang Kesehatan tidak semestinya digunakan untuk membatalkan keputusan yang telah berlaku sebelumnya, seperti Kepres 31/M/2022 yang mengangkat anggota KTKI.
"Hukum dibuat untuk menciptakan keadilan, bukan untuk menyalahgunakan kekuasaan," ujar Dailami.
Selain itu, KTKI-P juga menyoroti konflik kepentingan dalam penunjukan Ketua KKI yang baru, seorang pensiunan pejabat Kemenkes yang terlibat dalam proses seleksi. Beberapa anggota baru KKI juga diduga rangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan direktur rumah sakit.
"Ini pelanggaran prinsip Good Public Governance," kata Ismail, anggota KTKI yang mewakili profesi teknisi pelayanan darah.
Dalam laporannya, KTKI-P mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan aduan ini ke berbagai lembaga, seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi Informasi Pusat. Mereka berharap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami ingin Kemenkes kembali berpihak pada tenaga kesehatan dan rakyat, bukan memaksakan keputusan yang melukai keadilan," tutup Her Basuki, pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sekaligus anggota KTKI. (jlo/jpnn)
KTKI-P melaporkan kebijakan Kemenkes dan meminta Wakil Presiden Gibran turun tangan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Della Surya
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- 295 PPPK Nakes Terima SK Perpanjangan Masa Kerja 5 Tahun