KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM

KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
MenPANRB Rini Widyantini. Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Komite Tenaga Kerja Indonesia (KTKI)-Perjuangan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sanksi pada pejabat yang rangkap jabatan.

Mereka yang diduga rangkap jabatan ialah Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya, serta Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Supriyanto Dharmoredjo, atas dugaan rangkap jabatan.

Diketahui, drg. Arianti yang ditunjuk sebagai Ketua KKI dari unsur pemerintah, telah pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2024. Meski demikian, dia masih aktif menjabat sebagai Ketua KKI.

Sementara itu, dr. Supriyanto Dharmoredjo, yang juga Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia, disebut masih merangkap jabatan sebagai Dirut RSCM.

Menurut Rahmaniwati, Komisioner KTKI dan pensiunan Kemenkes, pengangkatan drg. Arianti diduga melanggar prosedur administrasi.

“Penunjukan ini tidak hanya maladministrasi tetapi juga melanggar PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024. Kami meminta Menpan RB dan Kepala BKN memberikan teguran keras kepada Menkes atas tindakan ini,” ujarnya.

Baequni, dosen senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan anggota KTKI, menegaskan bahwa pengangkatan pimpinan KKI harus sesuai aturan.

"Rangkap jabatan melanggar Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian PNS. Proses ini harus sesuai hukum untuk menjaga integritas lembaga,” tegasnya.

KTKI Perjuangan menyoroti dugaan rangkap jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News