KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
jpnn.com, JAKARTA - Komite Tenaga Kerja Indonesia (KTKI)-Perjuangan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sanksi pada pejabat yang rangkap jabatan.
Mereka yang diduga rangkap jabatan ialah Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya, serta Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Supriyanto Dharmoredjo, atas dugaan rangkap jabatan.
Diketahui, drg. Arianti yang ditunjuk sebagai Ketua KKI dari unsur pemerintah, telah pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2024. Meski demikian, dia masih aktif menjabat sebagai Ketua KKI.
Sementara itu, dr. Supriyanto Dharmoredjo, yang juga Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia, disebut masih merangkap jabatan sebagai Dirut RSCM.
Menurut Rahmaniwati, Komisioner KTKI dan pensiunan Kemenkes, pengangkatan drg. Arianti diduga melanggar prosedur administrasi.
“Penunjukan ini tidak hanya maladministrasi tetapi juga melanggar PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024. Kami meminta Menpan RB dan Kepala BKN memberikan teguran keras kepada Menkes atas tindakan ini,” ujarnya.
Baequni, dosen senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan anggota KTKI, menegaskan bahwa pengangkatan pimpinan KKI harus sesuai aturan.
"Rangkap jabatan melanggar Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian PNS. Proses ini harus sesuai hukum untuk menjaga integritas lembaga,” tegasnya.
KTKI Perjuangan menyoroti dugaan rangkap jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM. Simak selengkapnya
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024