KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg

KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
Kelompok Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)-Perjuangan. Foto: dok KTKI

"Penunjukan ini perlu ditelaah lebih jauh, karena tidak sesuai dengan ketentuan unsur pemerintah," ungkap Akhsin.

Muhammad Jufri Sade, komisioner KTKI lainnya, menambahkan bahwa pengangkatan ketua dari unsur pemerintah yang sudah pensiun melanggar ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemberhentian PNS.

“Ini contoh mal-administrasi serius karena ketua yang diangkat sudah pensiun,” tegas Jufri.

Dia juga mengingatkan bahwa dua komisioner lain dari unsur pemerintah akan memasuki usia pensiun dalam masa jabatan empat tahun KKI.

Acep Effendi, komisioner KTKI lainnya, menilai bahwa diperlukan prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota KKI yang memasuki usia pensiun.

“Secara etika, anggota yang mencapai usia pensiun selama masa jabatan seharusnya mengundurkan diri demi menjaga representasi unsur pemerintah yang aktif,” jelas Acep.

PAW penting untuk menjamin kesinambungan dan ketepatan perwakilan di KKI. Dugaan lain yang diangkat adalah adanya rangkap jabatan oleh pimpinan KKI. Ismail, komisioner KTKI, menyoroti bahwa dua pimpinan KKI masih menjabat posisi lain di instansi kesehatan.

“Pejabat KKI seharusnya fokus pada tugas mereka dan tidak rangkap jabatan, karena ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas,” kata Ismail. (jlo/jpnn)

KTKI menyoroti proses penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg dan menduga adanya mal-administrasi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News